Beranda | Artikel
Khamar dan Miras Membahayakan Kesehatan Fisik, Mental dan Masyarakat
Rabu, 10 Maret 2021

[Rubrik: Sekedar Sharing]

Jangan sampai kita punya saham dan andil dalam pengadaan khamar dan miras.

Jangan menjualnya, jangan menjadi penyalur/distributor, jangan jadi pelayan yang menuangkannya, jangan membantu izinnya, jangan menyewakan ruko untuk penjualan khamar, jangan ikut memproduksinya, jangan ikut menyediakan bahan dasar pembuatannya, jangan mendukung izinnya dan lain-lain.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” [HR. Abu Daud, no. 3674]

Khamar adalah induk segala keburukan. Di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, khamar dilarang secara bertahap, karena berat bagi para sahabat yang pada saat itu kecanduan untuk lepas dari khamar secara langsung.

Pada tahap awal, Allah memberikan teguran bahwa khamar memiliki dampak negatif yaitu dosa dan dampak positif berupa manfaat ekonomi, namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya.

Allah Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir.” [Al-Baqarah: 219]

Tahap kedua, Allah memberikan peringatan kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum agar tidak shalat dalam keadaan mabuk, yang mana mabuknya karena dampak meminum khamar. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” [An-Nisa: 43]

Adapun pada tahap ketiga, Allah melarang khamar secara keseluruhan, dengan turunnya firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90 – 91.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar (miras) dan berjudi itu, sehingga menghalangi kalian dari mengingat Allâh dan dari shalat. Apakah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?” [Al-Maidah: 90-91]

Kalau dilarang sekaligus kemungkinan para sahabat merasa berat, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لَا نَدَعُ الْخَمْرَ

“Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah ‘jangan minum khamar (minuman keras),’ tentu mereka akan menjawab ‘kami tidak akan meninggalkan khamar selama-lamanya”. [HR Al-Bukhari, no. 4993]

Para sahabat saja susah payah berlepas diri dari khamar, kita jangan sampai dengan mudah terjerumus meminum khamar yang menjadi penyebab rusaknya tubuh, hepar (hati), kesehatan mental dan rusaknya tatanan hidup masyarakat.

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan”.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. [QS. Al Baqarah: 195]

Bagi para pecandu khamar, ada peringatan dari Nabi kita yang mulia,

لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ

“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” [HR. Ibnu Majah, no. 3376. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjaga kita semua dari khamar.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp PK, Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/khamar-miras-membahayakan-kesehatan-fisik-mental-dan-masyarakat.html